Larangan-Larangan Selama Ihram Disertai Dalil Shahih dari Al-Qur’an dan Sunnah

1. Mengenakan Pakaian Berjahit yang Membentuk Tubuh (Khusus untuk Laki-Laki)

Larangan: Pria yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai pakaian yang menjiplak bentuk tubuh seperti kaos, baju, atau celana.
Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang berihram tidak boleh memakai gamis, celana, sorban, pakaian yang dicelup dengan wars dan za’faran, serta sepatu tertutup kecuali bila tidak menemukan sandal, maka boleh mengenakan khuf yang dipotong di bawah mata kaki.”
(HR. Bukhari no. 1543, Muslim no. 1177)


2. Memakai Sarung Tangan (Khusus untuk Perempuan)

Larangan: Wanita dalam ihram dilarang mengenakan sarung tangan.
Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan.”
(HR. Bukhari no. 1838)


3. Memotong Rambut, Kuku, atau Bulu Tubuh

Larangan: Dilarang mencukur, mencabut rambut, atau memotong kuku selama dalam keadaan ihram.
Dalil:
Al-Qur’an:
“…dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya…”
(QS. Al-Baqarah: 196)
Hadis:
“Lima hal dilarang bagi orang yang sedang ihram: memotong rambut, memotong kuku…”
(HR. Bukhari dan Muslim)


4. Melakukan Hubungan Intim atau Bercumbu dengan Syahwat

Larangan: Tidak diperkenankan bersetubuh maupun bercumbu dengan hasrat syahwat.
Dalil:
“Maka siapa pun yang berniat haji di bulan itu, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat dosa, dan berbantah-bantahan selama haji.”
(QS. Al-Baqarah: 197)


5. Menutupi Wajah dengan Cadar (Perempuan)

Larangan: Wanita tidak boleh mengenakan cadar yang melekat di wajah saat ihram.
Dalil:
“Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan sarung tangan.”
(HR. Bukhari no. 1838)
Catatan: Boleh menutupi wajah dengan kain longgar saat berhadapan dengan laki-laki non-mahram.


6. Membunuh atau Memburu Binatang Darat

Larangan: Tidak boleh memburu atau membunuh hewan darat selama ihram, kecuali yang membahayakan.
Dalil:
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram…”
(QS. Al-Ma’idah: 95)


7. Menikah, Menikahkan, atau Melamar

Larangan: Dilarang melangsungkan pernikahan atau lamaran saat dalam ihram.
Dalil:
“Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang.”
(HR. Muslim no. 1409)


8. Menutup Kepala dengan Penutup yang Melekat (Laki-Laki)

Larangan: Laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan penutup kepala yang melekat seperti peci atau topi.
Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda tentang orang yang wafat saat ihram:
“Jangan kalian tutupi kepala dan wajahnya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.”
(HR. Bukhari no. 1265, Muslim no. 1206)


9. Menggunakan Parfum atau Wewangian

Larangan: Tidak diperkenankan menggunakan parfum setelah berniat ihram.
Dalil:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Aku memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ sebelum beliau berihram. Namun setelah berihram, beliau tidak lagi menggunakan wewangian.”
(HR. Bukhari no. 1539, Muslim no. 1189)


10. Memakai Alas Kaki yang Menutupi Mata Kaki (Laki-Laki)

Larangan: Laki-laki dilarang memakai alas kaki seperti sepatu atau kaos kaki yang menutupi mata kaki, kecuali tidak ada sandal.
Dalil:
“Orang yang berihram tidak boleh memakai khuf (sepatu tertutup), kecuali bila tidak menemukan sandal, maka hendaklah khuf itu dipotong di bawah mata kaki.”
(HR. Bukhari no. 1543, Muslim no. 1177)


Penutup: Makna dan Nilai dari Larangan Ihram

Ihram bukan sekadar pakaian putih tanpa jahitan. Ia mencerminkan penyucian jiwa, kerendahan hati, dan kepatuhan mutlak kepada Allah ﷻ. Larangan-larangan ini mengajarkan disiplin spiritual dan etika selama ibadah suci.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa yang melaksanakan haji dan menjauhi rafats dan kefasikan, maka ia kembali (dari haji) seperti bayi yang baru dilahirkan.”
(HR. Bukhari no. 1521, Muslim no. 1350)

Semoga kita dapat menjaga kesucian ihram dengan penuh kesadaran dan adab, demi meraih keikhlasan dan ridha Allah dalam setiap langkah di tanah suci.

Bagikan